Menjual Barang Orang Lain Kemudian Bertobat Dan Belum Menemukan Para Pembelinya
elah difatwakan sebelumnya dengan nomor 2885 pada 12/3/1400 H, bahwa penjualan tanah yang Anda tanyakan adalah tidak boleh dan...
Daftar artikel favorit belum ada...
Lihat semua artikel