Jika Dalam Wasiat Seseorang Mengandung Kewajiban Melunasi Hak Kepada Orang Lain, Maka Itu Tidak Terhitung Sepertiga Hartanya
Sebagaimana telah disebutkan oleh Wadha binti Hazam bahwa rumah yang diwasiatkan untuk Jaz’a dan anak-anak perempuan binti Syu`ail dibayar...