Apakah Sebuah Lembaga Boleh Menginvestasikan Zakat Yang Diterimanya?
Wakil lembaga tidak boleh menginvestasikan harta zakat. Harta zakat tersebut harus disalurkan kepada golongan penerima zakat sesuai yang disebutkan...
Daftar artikel favorit belum ada...
Lihat semua artikel