Wasiat Untuk Memberikan Makanan Untuk Berbuka Puasa Lalu Orang Yang Diwasiati Tidak Bisa Melakukan Wasiat Tersebut, Makanan Tersebut Boleh Dibagikan Kepada Fakir Miskin
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, bahwa tidak ada orang yang mengurusi wakaf tersebut selain Anda, dan Anda tidak...