Jika Berwakaf Untuk Kebajikan Secara Umum Boleh Mengubah Obyek Penggunannya Untuk Hal Lain Yang Lebih Bermanfaat
Jika realitasnya seperti yang disebutkan, yaitu para pemberi wakaf memutuskan agar wakaf tersebut digunakan untuk kebajikan, maka dibolehkan digunakan...