Hukum Jual Beli dengan Cara al-‘Inah (Menjual Barang Secara Kredit kepada Pembeli, Lalu Penjual Membeli Kembali dari Pembeli Secara Kontan dengan Harga yang Lebih Murah)
Prosedur jual beli ini dinamakan bai’ al-‘inah dan hukumnya haram. Ini didasarkan atas dalil-dalil syar’i yang menunjukan larangan jual...