Takbiratul Ihram dan Berdiri Saat Shalat Jika Mampu |
Pertanyaan
Seseorang datang sekitar tahun 1393 H. mengajar di wilayah Tabuk ke daerah kami di Rabwah. Dia melihat seorang ibu sedang melakukan salat.
Tatkala selesai ia menghampirinya dan berkata, "Bu, salat wanita berbeda dengan salat pria." Ibu berkata, "Bedanya di mana, Nak?" Dia berkata, "Jika seorang wanita melakukan takbiratul ihram, rukuk dan sujud, maka telah sempurna salatnya dari duduk sampai salam. Seorang wanita tidak boleh berdiri pada setiap rakaat walaupun ia sanggup melakukannya."
Setelah itu, ibu tadi mengikuti cara-cara yang dikatakan oleh lelaki tersebut semenjak itu sampai sekarang. Ketika itu saya masih kecil. Saya cuma bisa menyaksikan sebentar kejadian itu. Perlu diketahui bahwa ibu tersebut sekarang sudah bertobat.
Kami berharap Anda bisa mengarahkan kami kepada jalan yang baik dan benar. Jika salat ibu tadi salah, apakah ia wajib mengqadha salat di tahun-tahun sebelumnya?
Jawaban
Jika keadaannya sesuai dengan yang disebutkan tadi, maka sepatutnya ia bertobat dan beristigfar serta tidak wajib menqadha shalat. Ia mendapat uzur karena ketidaktahuan dan fatwa batil yang dijadikan landasannya.
Pada masa-masa mendatang ia sebaiknya bertanya kepada orang yang berilmu tentang apa yang tidak diketahui dan tidak mengamalkan terhadap fatwa-fatwa orang-orang awam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.