Duduk Istirahat

1 menit baca
Duduk Istirahat
Duduk Istirahat

Pertanyaan

Apakah boleh duduk istirahat hanya dilakukan oleh imam, sedangkan para makmum langsung berdiri?

Jawaban

Duduk istrahat merupakan salah satu sunah shalat bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Dan mengikuti imam adalah wajib, sedangkan mendahuluinya adalah haram. Dengan demikian, jika imam duduk istirahat sebelum berdiri, maka makmum juga wajib melakukannya agar tidak mendahului imamnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4830

Lainnya

Kirim Pertanyaan