Shalat Yang Dilakukan Setelah Shalat Fardhu

1 menit baca
Shalat Yang Dilakukan Setelah Shalat Fardhu
Shalat Yang Dilakukan Setelah Shalat Fardhu

Pertanyaan

Apa shalat yang dilakukan setelah shalat wajib, terutama setelah shalat Jum’at?

Jawaban

Yang dilakukan setelah shalat fardhu adalah sunah rawatib, yaitu empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh. Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, ia berkata,

حفظت عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ركعتين قبل الظهر وركعتين بعدها وركعتين بعد المغرب وركعتين بعد العشاء وركعتين قبل الغداة – الفجر

” Aku hafal perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dua rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat sesudahnya. Dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dan dari Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata,

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يدع أربعًا قبل الظهر

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat empat rakaat sebelum Zuhur.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Sahihnya).

Adapun shalat Jum’at tidak ada sunah Rawatib sebelumnya, tetapi dianjurkan melakukan shalat sunah beberapa rakaat yang mudah baginya sebelum Jum’at dan mengucapkan salam setelah setiap dua rakaat.

Tentang shalat setelah Jum’at diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

من كان مصليا بعد الجمعة فليصل بعدها أربعًا

“Barangsiapa yang biasa melaksanakan shalat sunah setelah Jum’at, maka hendaklah ia shalat empat rakaat.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahihnya).

Dan diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melakukan shalat sunah dua rakaat setelah Jum’at di rumahnya, disepakati kesahihannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16805

Lainnya

Kirim Pertanyaan