Shalat Sunah Qabliyah Boleh Dilakukan Di Masjid

1 menit baca
Shalat Sunah Qabliyah Boleh Dilakukan Di Masjid
Shalat Sunah Qabliyah Boleh Dilakukan Di Masjid

Pertanyaan

Apakah shalat sunah Qabliyyah, seperti shalat sunah Fajar, boleh dilakukan di rumah? Jika saya tengah melakukannya lalu saya mendengar ikamah dikumandangkan, maka apakah saya mesti berhenti atau tetap melanjutkannya?

Jawaban

Shalat-shalat sunah Rawatib itu lebih bagus dikerjakan di rumah karena berdasarkan kepada sebuah hadis dalam kitab Shahih Muslim yang cukup panjang. Dalam hadis tersebut ada sabda Nabi Shallaullahu ‘Alaihi wa Sallam:

فعليكم بالصلاة في بيوتكم فإن خير صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة

“Hendaklah kalian shalat di rumah-rumah kalian karena sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dilakukan di rumahnya kecuali shalat fardu (wajib).”

Namun, jika Anda khawatir tertinggal shalat berjemaah bila Anda melakukan shalat sunah Qabliyah di rumah karena jarak waktu antara azan dan ikamah yang pendek, maka Anda boleh melakukan shalat Qabliyah tersebut di mesjid.

Apabila Anda sedang melakukan shalat sunah Rawatib lalu ikamah dikumandangkan, maka Anda harus menghentikan shalat sunah tersebut dan mengulanginya sesudah mengerjakan shalat fardu atau setelah matahari naik bagi shalat sunah Fajar. Hal ini berdasarkan kepada hadis sahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة

“Apabila iqamah sudah dikumandangkan, tidak ada lagi shalat kecuali shalat wajib.”
(Hadis riwayat Imam Ahmad dalam (Musnad)nya dan Imam Muslim dalam (Shahih)nya).

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Dawud, dan Nasa’i. Namun, jika ikamah tersebut baru dikumandangkan setelah rukuk kedua shalat sunah tersebut, maka Anda harus menyelesaikan shalat sunah tersebut secara cepat, bukan menghentikannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20196 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan