Shalat Bermakmum Kepada Imam Yang Memiliki Keyakinan Syirik |
Pertanyaan
Kami sedang duduk di masjid lalu datanglah seseorang menanyakan rumah wanita tukang sihir. Kami pun melarangnya dari hal-hal yang berbau khurafat tersebut.
Tiba-tiba imam masjid masuk, memegang tangan orang tersebut, dan berkata, “Jangan pedulikan orang-orang itu. Mereka tidak tahu apa-apa. Pergilah dan cari tempat tukang sihir itu.” Ia juga berkata, “Berusahalah, Fulan. Saya yang akan menolongmu.” Bagaimana pendapat Anda tentang imam ini?
Jawaban
Orang yang membolehkan sihir, guna-guna, dan tenun tidak boleh dijadikan imam shalat karena ia dianggap murtad dari agama Islam padahal shalat orang murtad tidak sah, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88)
Sihir, guna-guna, dan tenun merupakan perbuatan syirik karena ada unsur meminta pertolongan kepada selain Allah, baik jin maupun manusia.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.