Mengakhirkan Waktu Iqamah

1 menit baca
Mengakhirkan Waktu Iqamah
Mengakhirkan Waktu Iqamah

Pertanyaan

Kami adalah pegawai Perusahaan Umum Desalinasi (penyulingan) Air di Jedah bergerak di bidang produksi air dan listrik Pekerjaan tersebut menuntut untuk sungguh-sungguh dan cermat dalam penggunaan waktu. Jam kerja telah ditentukan dan di tengah-tengah jam kerja ada isirahat setengah jam untuk shalat Zuhur.

Menurut musim selama setahun waktu shalat Zuhur selalu berubah, dari jam 12:05 sampai jam 12:40. Namun perusahaan telah menetapkan waktu bagi kami untuk melaksanakan shalat jam 12:50.

Ketentuan waktu ini bersifat tetap sepanjang tahun dengan ketentuan adzan dikumandangkan pada waktunya untuk mengatur jam kerja, karena waktu kerja berhenti untuk melaksanakan shalat dimulai dari jam 12:30 sampai jam satu siang. Ini adalah waktu tetap sepanjang tahun.

Apakah hal itu dibolehkan (yaitu adzan dikumandangkan pada waktunya dan iqamah diakhirkan sampai jam 12:50)? Mohon nasehat dan penjelasan mengenai hal ini. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda semua.

Dan apakah pegawai yang tidak mematuhi peraturan tersebut berdosa karena sebagian mereka meninggalkan pekerjaannya dan langsung pergi ke masjid ketika mendengar adzan, meskipun azan jam 12:10? Karena pentingnya masalah ini, kami mohon penjelasan Anda dengan segera.

Kami berharap semoga Allah menjaga Anda untuk Islam dan kaum Muslimin serta memberikan taufiq kepada Anda untuk melakukan hal-hal yang Dia cintai dan ridhai. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad serta kepada keluarga dan semua sahabatnya.

Jawaban

Mengakhirkan iqamah agar orang-orang dapat mendatangi dan siap untuk melaksanakan shalat, hukumnya boleh. Orang yang ingin pergi ke masjid, tidak boleh dilarang, karena hukum asalnya adalah datang ke masjid pada waktu adzan dikumandangkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20528

Lainnya

Kirim Pertanyaan