Shalat Sunnah Setelah Dikumandangkan Iqamah

1 menit baca
Shalat Sunnah Setelah Dikumandangkan Iqamah
Shalat Sunnah Setelah Dikumandangkan Iqamah

Pertanyaan

Apakah boleh membatalkan salat sunnah dan menyusul (mengikuti) takbiratulihram bersama imam atau tetap menyempurnakan salat sunnah?

Jawaban

Iya, Jika telah dikumandangkan iqamah, maka hendaklah membatalkan shalat sunnah untuk menyusul (mengikuti) takbiratulihram bersama imam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam

“Apabila iqamah sudah dikumandangkan, tidak ada lagi shalat selain shalat wajib”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3763

Lainnya

  • Jika kenyataannya memang sebagaimana yang disebutkan dan di dekat sekolah tidak ada masjid untuk mengerjakan shalat berjamaah maka kalian...
  • Dia wajib menunaikan setiap shalat pada waktunya sesuai kemampuannya. Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Apabila dia telah...
  • Tidak apa-apa membagi jamaah shalat di tempat kerja Anda menjadi dua gelombang, karena kondisi kerja Anda menuntut hal itu....
  • Yang disyariatkan bagi orang yang bepergian dalam jarak yang membolehkan untuk mengqashar shalat adalah cukup ia mengerjakan shalat fardu...
  • Niat shalat dilakukan ketika hendak memasuki shalat dengan takbiratul ihram. Niat shalat boleh didahulukan sedikit sebelum shalat, dan niat...
  • Yang disunahkan, qiyam Ramadan (shalat Tarawih) dikerjakan setelah shalat Isya. Inilah yang dikerjakan umat Islam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...

Kirim Pertanyaan