Hukum Adzan dan Iqamah

1 menit baca
Hukum Adzan dan Iqamah
Hukum Adzan dan Iqamah

Pertanyaan

Apabila di suatu daerah terdapat masjid yang di dalamnya dilaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah, apakah boleh salat tanpa azan dan ikamah?

Apakah salat tetap sah seandainya muazin tidak mengucapkan kalimat "ash-shalah khairun min an-naum" pada azan Subuh bukan karena uzur syar'i atau takut kehabisan waktu, namun karena ketidaktahuannya?

Apakah salat tetap sah jika kalimat ikamah diucapkan sama persis seperti azan, atau dibaca satu kali pada setiap kalimatnya karena ketidaktahuan, atau tidak dilantunkan sama sekali tanpa uzur syar'i?

Jawaban

Hukum adzan adalah fardu kifayah untuk satu daerah, begitu juga iqamah.

Ketika ingin melaksanakan shalat, seseorang semestinya mengumandangkan iqamah terlebih dahulu.

Namun shalat tetap dianggap sah, sekalipun tidak didahului oleh adzan dan iqamah karena lupa, tidak tahu, atau alasan lain.

Salat Subuh tetap sah sekalipun muadzin lupa atau tidak memiliki pengetahuan untuk melantunkan kalimat “as-shalah khairun min an-naum” meskipun sebetulnya waktu Subuh masih panjang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 7335 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan