Shalat Orang Pingsan Karena Bius |
Pertanyaan
Orang yang pingsan secara alami tidak harus meng-qadha (mengganti) salat di luar waktunya. Apakah orang yang pingsan karena buatan untuk menjalani proses operasi atau lainnya juga tidak harus meng-qadha salat-salat yang ditinggalkannya ataukah hukumnya bukan demikian?
Jawaban
Orang pingsan karena pembiusan, misalnya karena hendak dioperasi, hukumnya seperti orang yang pingsan karena penyakit di badannya. Kewajiban meng-qadha shalat tidak gugur dari mereka saat mereka sudah sadar sebagaimana orang tidur, baik mereka bangun pada waktu shalat maupun setelah waktu shalat habis.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.