Shalat Orang Pingsan Karena Bius

1 menit baca
Shalat Orang Pingsan Karena Bius
Shalat Orang Pingsan Karena Bius

Pertanyaan

Orang yang pingsan secara alami tidak harus meng-qadha (mengganti) salat di luar waktunya. Apakah orang yang pingsan karena buatan untuk menjalani proses operasi atau lainnya juga tidak harus meng-qadha salat-salat yang ditinggalkannya ataukah hukumnya bukan demikian?

Jawaban

Orang pingsan karena pembiusan, misalnya karena hendak dioperasi, hukumnya seperti orang yang pingsan karena penyakit di badannya. Kewajiban meng-qadha shalat tidak gugur dari mereka saat mereka sudah sadar sebagaimana orang tidur, baik mereka bangun pada waktu shalat maupun setelah waktu shalat habis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4091

Lainnya

Kirim Pertanyaan