Shalat Menurut Kadar Kemampuan |
Pertanyaan
Saudaraku menderita sakit keras hingga tidak bisa berbicara. Namun hatinya senantiasa berzikir kepada Allah setiap kali masuk waktu salat, dan lisannya terbata-bata membaca bacaan salat.
Apakah dia boleh meninggalkan salat terlebih dahulu hingga sembuh, atau dia tetap salat dalam kondisinya yang demikian ini?
Jawaban
Saudara Anda wajib shalat menurut kondisi dan kadar kemampuannya selama dia masih berakal, sesuai firman Allah Ta`ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)
Dan sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
” Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka laksanakanlah semampumu.”
Wabillahittaufiq wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.