Rakaat Terhitung Saat Mendapati Rukuk Imam |
Pertanyaan
Kami sering melihat orang masuk masjid dan saat imam sedang rukuk, bersamaan dengan takbir dia untuk rukuk, imam mengucapkan “Sami’a-llahu li-man Hamidah” (Allah mendengar orang yang memuji-Nya)”, orang tersebut tidak mungkin sempat membaca tasbih dalam rukuknya.
Maka apakah rukuk yang ia dapati itu dihitung rakaat atau ia mengulang rakaat setelah imam salam?
Jawaban
Barangsiapa takbiratulihram saat imam bangkit dari rukuk, maka tidak dihitung rakaat. Begitu juga jika seseorang takbiratulihram lalu bertakbir untuk rukuk saat imam bangkit dari rukuk, maka tidak dihitung rakaat, karena dia ketinggalan mengikuti rukuk bersama imam, yang dengannya dihitung rakaat, maka wajib baginya menyempurnakan rakaat setelah imam salam.
Barangsiapa bertakbir takbiratulihram dan mendapati imam sedang rukuk lalu ia rukuk bersamanya walaupun sesaat dan mampu tuma’ninah -dihitung rakaat- menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits
“Apabila kalian datang untuk melaksanakan shalat, sedang kami dalam posisi sujud maka segeralah bersujud, tetapi jangan dihitung (mendapatkan rakaat). Barangsiapa yang mendapatkan ruku` (bersama imam), maka ia telah mendapatkan shalat” (HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan Hakim dalam (Mustadrak)
Dan berdasarkan hadits
“Barangsiapa mendapati ruku` dari shalat, maka ia berarti mendapati shalat (rakaat)” (HR. Bukhari dan Muslim).