Rakaat Terhitung Saat Mendapati Rukuk Imam

1 menit baca
Rakaat Terhitung Saat Mendapati Rukuk Imam
Rakaat Terhitung Saat Mendapati Rukuk Imam

Pertanyaan

Kami sering melihat orang masuk masjid dan saat imam sedang rukuk, bersamaan dengan takbir dia untuk rukuk, imam mengucapkan “Sami’a-llahu li-man Hamidah” (Allah mendengar orang yang memuji-Nya)”, orang tersebut tidak mungkin sempat membaca tasbih dalam rukuknya.

Maka apakah rukuk yang ia dapati itu dihitung rakaat atau ia mengulang rakaat setelah imam salam?

Jawaban

Barangsiapa takbiratulihram saat imam bangkit dari rukuk, maka tidak dihitung rakaat. Begitu juga jika seseorang takbiratulihram lalu bertakbir untuk rukuk saat imam bangkit dari rukuk, maka tidak dihitung rakaat, karena dia ketinggalan mengikuti rukuk bersama imam, yang dengannya dihitung rakaat, maka wajib baginya menyempurnakan rakaat setelah imam salam.

Barangsiapa bertakbir takbiratulihram dan mendapati imam sedang rukuk lalu ia rukuk bersamanya walaupun sesaat dan mampu tuma’ninah -dihitung rakaat- menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits

إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا ولا تعدوها شيئًا، ومن أدرك الركعة فقد أدرك الصلاة

“Apabila kalian datang untuk melaksanakan shalat, sedang kami dalam posisi sujud maka segeralah bersujud, tetapi jangan dihitung (mendapatkan rakaat). Barangsiapa yang mendapatkan ruku` (bersama imam), maka ia telah mendapatkan shalat” (HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan Hakim dalam (Mustadrak)

Dan berdasarkan hadits

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

“Barangsiapa mendapati ruku` dari shalat, maka ia berarti mendapati shalat (rakaat)” (HR. Bukhari dan Muslim).

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor36

Lainnya

Kirim Pertanyaan