Pria Memandikan Mayat Wanita

1 menit baca
Pria Memandikan Mayat Wanita
Pria Memandikan Mayat Wanita

Pertanyaan

Bolehkah seorang pria memandikan mayat wanita muhrimnya selain istrinya?

Jawaban

Seorang pria tidak dibolehkan memandikan mayat wanita selain istirnya, baik wanita ini muhrimnya ataupun bukan, kecuali anak perempuan yang meninggal dunia di bawah usia 7 tahun, maka dia boleh memandikannya.

Berdasarkan hal ini, seorang wanita yang meninggal di antara kaum pria saja, tidak ada suaminya atau wanita lain di sana, maka cukup ditayamumkan saja dengan niat wudu dan mandi sekaligus, demi mengutamakan menjaga auratnya.

Karena umumnya, pandangan orang yang memandikan mayit walau hanya menyiram air saja, akan turut memperhatikan aurat mayit, menyentuh dan membolak-baliknya, agar air rata ke sekujur tubuhnya.

Dengan demikian, tayamum bagi wanita yang meninggal hanya ditemani kaum pria saja itu lebih dapat menjaga auratnya dan lebih mampu melindungi kehormatannya.

Dikategorikan ke dalam hukum istri, seorang pria boleh memandikan budak perempuannya yang dimiliki secara sah dan halal baginya yaitu bila budak perempuan ini tidak sedang bersuami saat meninggal atau sedang dalam masa iddahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1759

Lainnya

  • Perbuatan itu tidak apa-apa (dibolehkan). Berjalan lebih utama jika mudah baginya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi...
  • Pertama, shalat Subuh waktunya semenjak terbitnya fajar kedua hingga terbitnya matahari. Hanya saja yang lebih utama adalah jika shalat...
  • Niat mengqashar dilakukan sebelum mengerjakan shalat, bukan pada saat memulai perjalanan. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa...
  • Shalat gerhana termasuk shalat yang mempunyai sebab. Menurut pendapat yang terkuat, shalat yang mempunyai sebab tidak tergolong dalam larangan...
  • Yang disyariatkan ketika adzan, orang yang mendengarnya mengikuti apa yang diucapkan muadzin kecuali ketika mengucapkan “hayya `ala-sh-shalaah” dan “hayya...
  • Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa yang lebih utama adalah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan ketika sujud, dan mengangkat...

Kirim Pertanyaan