Pengganti Al-Fatihah Bagi Orang Yang Tidak Mampu Menghafalnya

2 menit baca
Pengganti Al-Fatihah Bagi Orang Yang Tidak Mampu Menghafalnya
Pengganti Al-Fatihah Bagi Orang Yang Tidak Mampu Menghafalnya

Pertanyaan

Saya mempunyai ibu dan saudara perempuan. Meskipun surat al-Fatihah telah dihafalkan berulang-ulang kepada mereka, tetapi mereka tidak sanggup menghafalnya. Apa hukum salat mereka?

Jawaban

Membaca al-Fatihah merupakan bagian dari rukun shalat. Kaum wanita harus mempelajarinya. Walinya berkewajiban untuk terus-menerus mengajarkan mereka hal yang wajib mereka ketahui terkait permasalahan shalat seperti a-Fatihah dan yang lainnya.

Jika waktu shalat sudah mepet sementara mereka masih belum bisa menghafalnya, maka mereka boleh shalat semampunya dan shalat mereka sah. Hal ini termasuk sifat umum firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286)

juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

“Allah tidak berkehendak menyulitkanmu” (QS. Al Maa-idah : 6)

juga firman-Nya:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)

Seseorang yang tidak mampu menghafal al-Fatihah dianjurkan untuk membaca “Subhaanallah wal Hamdulillah walaa Ilaaha Illallahu Wa-llahu Akbar. Wa-laa Haula Wa-laa Quwwata Illa Bi-llahi al ‘Aliyyi al-Adziim” (Mahasuci Allah. Segala puji bagi Allah. Tiada Tuhan selain Allah. Allah Mahabesar. Tiada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah yang Mahatinggi lagi Mahaagung).

Ini berdasarkan riwayat Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu yang berkata,

جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: إني لا أستطيع أن آخذ من القرآن شيئًا فعلمني ما يجزئني منه، فقال: قل سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم

“Seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lantas dia berkata, ‘Sungguh aku tidak mampu membaca ayat Al-Quran sedikitpun. Oleh karena itu, ajarilah aku sesuatu yang cukup aku gunakan untuk beribadah.’ Beliau menjawab, ‘Ucapkanlah: Subhaanallah wal Hamdulillah walaa Ilaaha Illallahu Wa-llahu Akbar. Wa-laa Haula Wa-laa Quwwata Illa Bi-llahi al ‘Aliyyi al-Adziim.’ (Mahasuci Allah. Segala puji bagi Allah. Tiada Tuhan selain Allah. Allah Mahabesar. Tiada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah yang Mahatinggi lagi Mahaagung)”

(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i). Hadits ini dianggap shahih oleh Ibnu Hibban, ad-Daruquthni, dan Hakim.

Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10260

Lainnya

  • Nas-nas Alquran dan Sunnah menunjukkan kewajiban melaksanakan shalat fardu lima waktu secara berjamaah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ...
  • Dalam pelaksanaan shalat Id disyariatkan takbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama. Takbir pertama adalah takbir iftitah (pembuka). Pada...
  • Benar, mengangkat kedua tangan dalam shalat pada waktu-waktu yang disebutkan dalam pertanyaan adalah termasuk sunnah Nabi Shallallahu `Alaihi wa...
  • Menurut as-Sunnah, imam dianjurkan untuk membaca surah-surah panjang dari al-mufashshal (bagian terakhir al-Qur’an mulai dari Qaf sampai an-Nas) setelah...
  • Salat Magrib dan Isya boleh dijamak bagi orang yang bukan musafir karena hujan deras, sakit, atau uzur lainnya. Caranya...
  • Jika masjid bisa dibangun satu lantai, tempat semua jamaah, baik laki-laki maupun perempuan, bisa shalat dan kaum wanita berada...

Kirim Pertanyaan