Pembatas Orang Shalat |
Pertanyaan
Saya melihat sebagian pengajar ketika di masjid, masing-masing mereka meletakkan kayu di depannya sebagai pembatas (ketika salat). Tingginya kira-kira setengah meter. Mereka berkata bahwa orang yang tidak melakukannya akan berdosa. Lalu saya bertanya kepada mereka, “Jika saya tidak mendapati sesuatu sebagai pembatas seperti yang anda lakukan?” Mereka menjawab, “Harus (dilakukan)!”
Jawaban
Meletakkan pembatas ketika shalat merupakan sunnah baik itu dalam keadaan perjalanan atau tidak, shalat fardhu atau sunnah, di masjid atau di tempat lapang. Hal ini berdasarkan keumuman hadits,
“Jika salah seorang di antara kalian akan shalat, maka shalatlah menghadap tirai (penghalang yang di letakkan di sebelah kiblat) dan (shalatlah) agak dekat darinya!” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang baik)
Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Juhaifah radhiyallahu `anhu,
“Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam menancapkan sebatang kayu pendek. Beliau melangkah maju dan mengerjakan shalat zuhur (diqashar) dua rakaat. Keledai dan anjing lewat di depan beliau tanpa dicegah.”
Muslim meriwayatkan dari Thalhah bin Ubaidillah yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“”Apabila salah seorang dari kalian sudah meletakkan seperti kayu pelana unta di hadapannya, maka shalatlah dan jangan pedulikan siapa saja yang melintas di belakang tanda penghalang itu.”
Disunnahkan mendekat ke tirai pembatasnya sesuai dengan hadits tersebut. Para sahabat radhiyallahu `anhum ketika masuk masjid langsung menuju tiang untuk shalat sunnah menghadap tiang tersebut. Hal itu mereka lakukan ketika shalat di masjid.
Akan tetapi, dikalangan para sahabat tidak dikenal orang yang meletakkan kayu di hadapannya sebagai pembatas ketika shalat di masjid. Mereka hanya diketahui shalat menghadap tembok dan dinding.
Oleh karena itu, kita tidak perlu menyusah-nyusahkan diri dalam hal ini. Syariat Islam sungguh memberikan berbagai kelapangan. Tidaklah seseorang memberat-beratkan diri dalam beragama melainkan ia akan dikalahkan oleh dirinya sendiri. Perlu diketahui bahwa perintah untuk meletakkan pembatas hanyalah sunnah, bukan wajib. Ini berdasarkan hadits,
“Nabi Shallallhu `Alaihi wa Sallam shalat bersama orang-orang di Mina tanpa ada dinding (di hadapan beliau).”
Dalam hadits ini tidak disebutkan bahwa beliau meletakkan pembatas. Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma yang berkata,
“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam shalat di lapangan terbuka dan tidak ada sesuatu pun di hadapan beliau.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.