Pemanas Listrik Di Masjid

1 menit baca
Pemanas Listrik Di Masjid
Pemanas Listrik Di Masjid

Pertanyaan

Apa hukum penggunaan pemanas listrik di masjid-masjid di musim dingin karena ada beberapa orang yang mengatakan, “Pemanas listrik itu adalah api dan api tidak boleh dijadikan kiblat?”

Jawaban

Tidak ada larangan menempatkan pemanas listrik di masjid untuk kepentingan jemaah dan tidak ada larangan meletakkannya di arah kiblat karena alat pemanas itu bukan api, tetapi ia adalah energi listrik yang mirip dengan bola lampu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15726

Lainnya

  • Makmum yang tidak mendapati ruku pertama ketika shalat gerhana, maka dia wajib mengqada satu rakaat penuh, karena dalam shalat...
  • Pertama, orang yang melakukan sujud tilawah hendaknya bertakbir saat turun untuk sujud, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud...
  • Sunah Nabi memberi tuntunan agar seorang muslim tidak pergi ke masjid pada hari Jumat kecuali setelah mandi dan berwudhu....
  • Mengusap wajah sesudah salam tidak disunnahkan, karena tidak ada dalil dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam baik itu perkataan...
  • Tidak apa-apa bagi orang yang sakit untuk melakukan shalat di atas kasurnya dengan menghadap kiblat apabila ia tidak mampu...
  • Di dalam Shahih Muslim disebutkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam فعليكم بالصلاة في بيوتكم، فإن خير صلاة المرء...

Kirim Pertanyaan