Pakaiannya Terkena Darah Dan Tidak Ada Air Untuk Mencucinya

1 menit baca
Pakaiannya Terkena Darah Dan Tidak Ada Air Untuk Mencucinya
Pakaiannya Terkena Darah Dan Tidak Ada Air Untuk Mencucinya

Pertanyaan

Saya seorang badui (orang kampung), dan jarak dari rumah sakit sekitar empat puluh kilometer. Pada waktu sahur, istri saya melahirkan dan saya membawanya ke rumah sakit. Dalam perjalanan tersebut istri saya pun melahirkan.

Sehingga saya banyak terkena darah istri saya dan juga darah janin setelah shalat Subuh. Saya tidak punya air untuk membersihkan darah tersebut, sehingga sebagian orang mengatakan kepada saya, “Batalkan puasa Anda karena darah itu najis!”

Saya tidak tahu apakah saya boleh membatalkan puasa atau meneruskannya. Syaikh yang mulia, bagaimana hukumnya apabila saya membatalkan puasa karena saya memang tidak tahu apa-apa?

Jawaban

Darah istri Anda yang keluar pada saat melahirkan dan mengenai pakaian serta badan Anda tersebut tidak berpengaruh terhadap puasa Anda, walaupun darah tersebut najis, tetapi tidak termasuk yang membatalkan puasa, dan tidak termasuk yang membatalkan wudu jika saat itu Anda dalam kondisi sudah berwudhu.

Darah tersebut wajib dibersihkan dari badan atau pakaian apabila hendak shalat saja, karena salah satu syarat sah shalat adalah sucinya badan dan pakaian dari najis, serta tempat salatnya.

Apabila pada hari tersebut Anda membatalkan puasa karena ketidaktahuan Anda, maka Anda dimaafkan karena ketidaktahuan tersebut, dan Anda tidak berdosa, tetapi Anda harus mengqada hari-hari yang Anda tinggalkan puasanya pada bulan Ramadan, dan segera menggantinya serta tidak mengulangi hal itu pada masa yang akan datang.

Anda juga harus bertanya tentang masalah-masalah agama Anda kepada orang yang Anda percaya fatwa dan ilmunya, agar Anda memahami dengan baik agama Anda dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari syariat Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20032

Lainnya

Kirim Pertanyaan