Orang Lemah Menjadi Imam |
Pertanyaan
Masjid tempat saya shalat memiliki imam tetap. Ia tidak bisa berdiri karena sakit yang dideritanya. Akhirnya terjadi perselisihan pendapat di antara makmum dalam mengikuti imam tersebut.
Sebagian mereka berpendapat: “Imam tetap tersebut shalat bersama kita sambil duduk dan kita shalat di belakangnya juga sambil duduk, berdasarkan hadis:
إنما جعل الإمام ليؤتم به“Imam itu dijadikan semata-mata untuk diikuti” dan disebutkan pada akhir hadis tersebut,
وإذا صلى جالسًا فصلوا جلوسًا أجمعين“Dan jika imam salat dengan duduk, maka hendaklah kalian semua salat dengan duduk.”
Sementara yang lain berpendapat bahwa hadis tersebut dinasakh (dihapus) dengan salat beliau Shallallahu `Alahi wa Sallam ketika sakit wafat beliau. Apakah hukum pada masalah ini?
Jawaban
Imam tetap apabila menderita penyakit yang diharapkan sembuhnya dan ia tidak bisa berdiri, jika ia memulai shalat sambil duduk maka hendaklah makmum di belakangnya shalat sambil duduk juga berdasarkan kepada sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam:
“Imam itu dijadikan semata-mata untuk diikuti” sampai dengan sabdanya
“Dan jika imam shalat dengan duduk, maka hendaklah kalian semua shalat dengan duduk.”
Adapun hadits tentang shalat beliau sambil duduk sedangkan orang di belakangnya shalat berdiri di saat sakit wafat beliau, karena Abu Bakar radhiyallahu `anhu memulai shalat bersama mereka dengan posisi berdiri kemudian Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam datang dan beliau menyempurnakan shalat bersama mereka sambil duduk.
Maka dari sana hukumnya diambil bahwa apabila imam memulai shalat dalam posisi berdiri kemudian ia sakit di tengah pelaksanaannya dan ia duduk, maka mereka harus menyempurnakan shalat di belakang mereka dalam posisi berdiri.
Dan sekelompok para ulama berpendapat bahwa shalat mereka di belakang beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam dalam posisi berdiri di saat sakit wafat beliau menunjukkan bolehnya berdiri di belakang imam yang shalat sambil duduk.
Hadis-hadis yang lain menunjukkan bahwa duduk di belakangnya lebih afdhal jika dia duduk. Masing-masing kedua kelompok ulama tersebut memiliki dasar pandangan. Insya Allah tidak apa-apa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.