Menunda Pelaksanaan Shalat Fardhu Hingga Hampir Habis Waktunya Dan Terlambat Mengumandangkan Adzan

1 menit baca
Menunda Pelaksanaan Shalat Fardhu Hingga Hampir Habis Waktunya Dan Terlambat Mengumandangkan Adzan
Menunda Pelaksanaan Shalat Fardhu Hingga Hampir Habis Waktunya Dan Terlambat Mengumandangkan Adzan

Pertanyaan

Kaum muslimin di Pakistan terbiasa menunda pelaksanaan shalat fardhu sampai akhir waktu, ditambah lagi mereka terlambat mengumandangkan seruan adzan. Apakah saya boleh melaksanakan shalat di awal waktu terlebih dahulu sebelum seruan azan dikumandangkan, mengingat bahwa shalat di awal waktu itu lebih afdhal seperti yang diselenggarakan di Kerajaan Arab Saudi?

Jawaban

Ajaklah mereka untuk melakukan shalat di awal waktu, agar mereka mendapatkan keutamaannya dan mengamalkan Sunah. Jika mereka tetap bersikeras untuk menunda pelaksanaan shalat, maka ikutlah bersama mereka dan jangan shalat sendiri. Sebab, shalat berjamaah itu hukumnya wajib jika masih memungkinkan untuk dilakukan dan waktu shalat belum berakhir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18743

Lainnya

  • Jika keadaannya seperti yang dijelaskan, maka Anda wajib pergi ke masjid yang dilaksanakan shalat jamaah di dalamnya. Dan tidaklah...
  • Niat adalah salah satu ibadah sedang ibadah itu berlandaskan kepada ketetapan langsung dari Allah dan Rasul Shallallahu `Alaihi wa...
  • Tidak apa-apa bagi orang yang sakit untuk melakukan shalat di atas kasurnya dengan menghadap kiblat apabila ia tidak mampu...
  • Seseorang membaca bacaan dalam sujud sahwi dan sujud tilawah sebagaimana yang ia baca dalam sujud shalat, yaitu: (Subhana Rabbiyal...
  • Hadits ini diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan banyak jalur dan bermacam-macam redaksi, dan tidak ada satu...
  • Yang disyariatkan bagi orang yang bepergian dalam jarak yang membolehkan untuk mengqashar shalat adalah cukup ia mengerjakan shalat fardu...

Kirim Pertanyaan