Meninggalkan Shalat Witir Dan Shalat Sunah Fajar Dua Rakaat |
Pertanyaan
Apakah saya berdosa jika meninggalkan shalat witir dan shalat sunah fajar dua rakaat? Mohon beri saya fatwa. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Jawaban
Shalat sunah witir dan shalat sunah fajar dua rakaat termasuk shalat sunah muakad yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, baik saat beliau berada di rumah maupun saat bepergian (menjadi musafir). Seorang muslim hendaknya tidak meninggalkan kedua shalat sunah ini.
Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah Radhiyallahu `Anha bahwa dia berkata,
“Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak melakukan sesuatu shalat sunah yang lebih diperhatikan daripada dua rakaat shalat sebelum shalat Subuh.”
Diriwayatkan juga oleh Muslim dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda,
“Dua rakaat shalat sunnah (sebelum) Subuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”
Selain itu, ada sebuah hadis sahih yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasannya beliau bersabda,
“Orang yang khawatir tidak akan bangun pada akhir malam, maka sebaiknya berwitir di awal malam. Adapun orang yang yakin dapat bangun di akhir malam, maka hendaklah mengerjakan witir pada saat itu, karena shalat di akhir malam itu disaksikan (oleh malaikat rahmat) dan lebih utama”
Dalam Shahih Bukhari juga disebutkan sebuah riwayat dari Aisyah Radhiyallahu `Anha bahwa dia berkata,
“Shalat (sunah) yang paling dicintai Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah yang dilakukan secara berkesinambungan meskipun sedikit, dan apabila beliau melakukan shalat (sunah), maka beliau melakukannya secara berkesinambungan”
Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya senantiasa mengerjakan kedua shalat ini. Jika pada suatu ketika dia tidak sempat mengerjakan kedua shalat sunah ini karena suatu uzur seperti tidur, sibuk bekerja, atau yang lainnya, maka dia tidak berdosa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.