Membunuh Ular

1 menit baca
Membunuh Ular
Membunuh Ular

Pertanyaan

Apabila seseorang sedang salat fardhu lima waktu, lalu melihat ular atau kalajengking di depannya, apakah boleh ia menghentikan salatnya dan membunuh ular tersebut atau tetap melanjutkan salatnya?

Jawaban

Benar, hendaknya ia menghentikan shalatnya dan membunuh ular atau kalajengking tersebut berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam

اقتلوا الأسودين في الصلاة: الحية والعقرب

“Bunuhlah dua jenis binatang berwarna hitam meskipun engkau sedang shalat, yaitu ular dan kalajengking”

Hadits ini diriwayatkan oleh para penyusun kitab sunan dan dianggap shahih oleh Ibnu Hibban. Namun, jika dia mampu membunuhnya dengan tanpa menghentikan shalatnya dan tidak melakukan gerakan yang banyak menurut kebiasaan yang ada, maka tidak mengapa dan shalatnya tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3785

Lainnya

  • Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa yang lebih utama adalah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan ketika sujud, dan mengangkat...
  • Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk shalat jika ruangan tersebut...
  • Sujud tilawah dilakukan saat pembaca Al-Quran melewati ayat-ayat sajdah. Pembaca dan pendengar disunnahkan untuk melakukan sujud ini baik di...
  • Terdapat riwayat tentang shalat ini, saat mencertiakan tentang shalat dhuha ketika matahari sudah mulai meninggi. Dari Zaid bin Arqam...
  • Niat itu tempatnya di dalam hati. Tidak perlu mengucapkannya dengan bahasa Arab dan bahasa lainnya. Bahkan mengucapkan niat adalah...
  • Setahu kami tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terkait dengan hal ini, namun hal itu tidak...

Kirim Pertanyaan