Membunuh Ular

1 menit baca
Membunuh Ular
Membunuh Ular

Pertanyaan

Apabila seseorang sedang salat fardhu lima waktu, lalu melihat ular atau kalajengking di depannya, apakah boleh ia menghentikan salatnya dan membunuh ular tersebut atau tetap melanjutkan salatnya?

Jawaban

Benar, hendaknya ia menghentikan shalatnya dan membunuh ular atau kalajengking tersebut berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam

اقتلوا الأسودين في الصلاة: الحية والعقرب

“Bunuhlah dua jenis binatang berwarna hitam meskipun engkau sedang shalat, yaitu ular dan kalajengking”

Hadits ini diriwayatkan oleh para penyusun kitab sunan dan dianggap shahih oleh Ibnu Hibban. Namun, jika dia mampu membunuhnya dengan tanpa menghentikan shalatnya dan tidak melakukan gerakan yang banyak menurut kebiasaan yang ada, maka tidak mengapa dan shalatnya tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3785

Lainnya

  • Shalat-shalat sunah baik sebelum atau setelah shalat fardhu yang disebut rawatib hukumnya sunnah muakkadah yang mesti kita jaga yaitu:...
  • Pertama, barangsiapa ketinggalan shalat, maka dia harus segera mengqadanya. Hal itu sesuai dengan hadis sahih yang meceritakan bahwasanya Nabi...
  • Dalam duduk di antara dua sujud, disunnahkan untuk duduk iftirasy, yaitu meletakkan kaki kiri dan duduk di atasnya dengan...
  • Jika makmum lupa atau ragu dalam menyempurnakan bilangan rakaat shalatnya, maka ia harus memilih yang paling ia yakini, yaitu...
  • Doa tasyahud sudah ditetapkan dalam beberapa hadis, seperti hadis riwayat Ibnu Mas`ud dan Ibnu Abbas. Oleh sebab itu, doa...
  • Sujud sahwi dianggap sama seperti shalat. Orang yang melakukannya harus bertakbir, baik ketika turun atau pun bangun dari sujud,...

Kirim Pertanyaan