Jika Terdengar Adzan Dari Masjid Terdekat Maka Tidak Perlu Mengumandangkan Adzan

1 menit baca
Jika Terdengar Adzan Dari Masjid Terdekat Maka Tidak Perlu Mengumandangkan Adzan
Jika Terdengar Adzan Dari Masjid Terdekat Maka Tidak Perlu Mengumandangkan Adzan

Pertanyaan

Di tempat kami ada masjid jami (besar) dan masjid kecil. Saya pernah pergi ke masjid kecil tersebut untuk menunaikan shalat fardu dan ketika saya masuk, di masjid besar dikumandangkan iqamah sedangkan di masjid kecil tidak ada seorang pun yang mengumandangkan adzan pada waktunya.

Apakah kami cukup dengan iqamah saja lalu kami shalat atau harus mengumandangkan azan dan setelah adzan mengumandakan iqamah lalu shalat? Mohon penjelasan tentang hal tersebut.

Jawaban

Jika muadzin masjid tidak mengumandangkan adzan, maka bagi orang yang datang ke masjid untuk shalat disunahkan mengumandangkan adzan. Namun jika dikumandangkan adzan khawatir akan mengganggu (orang lain yang sedang shalat) karena waktu adzan telah berlalu, maka cukup dengan iqamah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15898

Lainnya

  • Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan dari hadis Aisyah radhiyallahu `anha. Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul...
  • Anak-anak tidak boleh dilarang hadir di tempat shalat Id ketika hari raya jika mereka telah berumur tujuh tahun atau...
  • Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat wustha, apakah ia adalah shalat Ashar, Subuh, Zuhur, Magrib, atau Isya. Atau, ia...
  • Salat yang empat rakaat dapat diqashar menjadi dua rakaat. Salat Isya boleh dipendekkan menjadi dua rakaat, bacaannya dilantunkan secara...
  • Terdapat riwayat tentang shalat ini, saat mencertiakan tentang shalat dhuha ketika matahari sudah mulai meninggi. Dari Zaid bin Arqam...
  • Orang pingsan karena pembiusan, misalnya karena hendak dioperasi, hukumnya seperti orang yang pingsan karena penyakit di badannya. Kewajiban meng-qadha...

Kirim Pertanyaan