Jika Nama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Disebut Pada Saat Khatib Menyampaikan Khutbah Jumat

1 menit baca
Jika Nama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Disebut Pada Saat Khatib Menyampaikan Khutbah Jumat
Jika Nama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Disebut Pada Saat Khatib Menyampaikan Khutbah Jumat

Pertanyaan

Sebuah hadits yang berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi,

من قال لأخيه المسلم والخطيب يخطب: صه، فقد لغا، ومن لغا فلا جمعة له

“Barangsiapa berkata kepada saudaranya sesama Muslim, “Diamlah” saat imam sedang berkhutbah, sungguh dia telah berbuat sia-sia, dan barangsiapa berbuat sia-sia maka tidak ada Jumat baginya”.

Begitu juga dengan sebuah hadits dari beliau yang berbunyi:

بخيل من ذكرت عنده فلم يصل علي

“Orang yang bakhil adalah orang yang ketika aku disebut di dekatnya, lalu ia tidak bersalawat kepadaku”.

Seperti yang diketahui, seorang khatib akan menyampaikan beberapa hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta meminta seorang Muslim untuk membaca shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nah, apakah hal ini dilarang, terlebih ketika khatib membaca salawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suara nyaring? Dan manakah yang paling baik, dibaca dengan suara nyaring atau dibaca dengan suara perlahan? Serta apakah ini hanya berlaku pada saat khutbah Jumat disampaikan? Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah memberikan ganjaran pahala kepada Anda.

Jawaban

Jika nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut pada saat khatib menyampaikan khutbah, maka Anda membaca shalawat dan salam kepada beliau dengan suara perlahan, sehingga dalam waktu yang sama Anda berarti sudah mengamalkan hadits larangan berbicara saat khutbah dan hadits yang menyuruh untuk bershalawat. Dari penjelasan ini, nampaklah bahwa kontradiksi yang Anda kira itu sama sekali tidak ada.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17131

Lainnya

Kirim Pertanyaan