Hukum Transaksi Jual Beli di Masjid

1 menit baca
Hukum Transaksi Jual Beli di Masjid
Hukum Transaksi Jual Beli di Masjid

Pertanyaan

Banyak masjid di Amerika terdiri dari ruangan khusus untuk salat, dan beberapa ruangan lain yang menyatu dengan masjid. Apakah boleh melakukan transaksi jual beli di dalam ruangan-ruangan tersebut guna kepentingan masjid? Dan apakah boleh melakukan transaksi jual beli di ruangan khusus untuk salat, atau mempromosikan barang dagangan dan jasa di sana?

Jawaban

Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk shalat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد فقولوا: لا أربح الله تجارتك

“Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, “Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.”

Dan beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

من سمع رجلاً ينشد ضالة في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك

“Barangsiapa mendengar orang mencari (mengumumkan) barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, “Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu”

Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat shalat, rinciannya sebagai berikut:

Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang shalat.

Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid, karena rumah Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang dihuni Aisyah radhiyallahu `anha pintunya berada di dalam masjid, dan tidak dihukumi sebagai masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (11967)

Lainnya

Kirim Pertanyaan