Hukum Sujud Tilawah

1 menit baca
Hukum Sujud Tilawah
Hukum Sujud Tilawah

Pertanyaan

Apa hukum sujud tilawah? Apakah prakteknya dilakukan dengan salam atau tidak? Jika seseorang membaca ayat sujud tilawah dan dia tidak dalam keadaan salat, apa doanya? Jika seseorang sedang salat dan ayat sujud tilawah ada di akhir surat, apakah setelah sujud ia harus membaca surat lagi, ataukah langsung ruku’?

Jawaban

Sujud tilawah hukumnya sunnah. Tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa sujud tilawah harus diakhiri dengan salam. Orang yang melakukan sujud tilawah tidak harus melakukan salam.

Orang yang membaca ayat sujud tilawah di akhir surat, seperti surat al-A’raaf, an-Najm, dan al-‘Alaq di dalam shalat, tidak harus membaca surat lagi setelahnya dan sebelum ruku’. Jika ia membacannya maka tidak apa-apa. Doa di dalam sujud tilawah adalah sama dengan doa saat sujud di dalam shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7900

Lainnya

Kirim Pertanyaan