Hukum Shalat Witir Dan Waktunya

1 menit baca
Hukum Shalat Witir Dan Waktunya
Hukum Shalat Witir Dan Waktunya

Pertanyaan

Apakah shalat witir harus dilakukan di akhir malam (sesuai dengan kemampuan baik dua rakaat maupun empat rakaat). Saya secara pribadi mendirikan shalat witir sehabis shalat Isya, apakah saya harus menunaikannya di akhir malam?

Jawaban

Shalat witir hukumnya “sunnah muakkadah” — sunah yang ditegaskan –, sebagaimana sabda dijelaskan dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam

إن الله وتر يحب الوتر فأوتروا يا أهل القرآن

“Sesungguhnya Allah itu ganjil dan menyukai yang ganjil. Maka kerjakanlah shalat witir wahai ahli al-Quran.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Adapun waktunya mulai dari selesai shalat Isya hingga terbit fajar. Dilaksanakan di akhir malam lebih utama jika yakin mampu melaksanakannya. Jika tidak, maka shalat witir didirikan di awal malam. Jika mendirikan shalat witir di akhir malam maka dirikanlah sesuai kemampuan (yang memudahkan) dan tidak perlu melakukan witir lagi, sebab shalat witir yang pertama saja sudah cukup dan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam bersabda :

لا وتران في ليلة

“Tidak ada dua kali witir dalam satu malam.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, kecuali Ibnu Majah).

Shalat witir dikerjakan paling sedikit satu rakaat. Yang mendekati sempurna tiga rakaat. Paling banyak sebelas rakaat atau tiga belas rakaat. Ditutup dengan salam setiap dua rakaat dan terakhir satu rakaat. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam

صلاة الليل مثنى مثنى فإذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له ما قد صلى

“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu Subuh, maka kerjakanlah satu rakaat. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” Disepakati kesahihannya.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16044

Lainnya

Kirim Pertanyaan