Hukum Shalat Keluar Darah, Sah Atau Tidak ?

1 menit baca
Hukum Shalat Keluar Darah, Sah Atau Tidak ?
Hukum Shalat Keluar Darah, Sah Atau Tidak ?

Pertanyaan

Pada hari Sabtu tanggal 20 Rajab tahun 1404 H, saya mencabut gigi geraham saya di rumah sakit di Amlaj.

Ketika waktu salat datang, saya berwudhu dan menjalankan salat. Di tengah salat, bagian gigi geraham yang telah saya cabut mengeluarkan banyak darah. Setelah selesai salat saya mengeluarkan kumpulan darah yang ada di dalam mulut saya setiap kali salat fardlu; Ashar, Magrib, Isya, Subuh, dan seterusnya.

Apakah hukum salat saya dalam kondisi-kondisi tersebut? Apakah saya harus mengulang lagi atau tidak?

Jawaban

Jika yang terjadi pada Anda seperti yang sudah disebutkan itu, maka shalat Anda dianggap sah dan Anda tidak wajib mengulangnya. Karena yang Anda sebutkan itu bukan termasuk keburukan.

Akan tetapi, Anda harus bersiap-siap untuk hal ini dengan membawa tisu atau semisalnya saat shalat untuk mengambil darah yang terkumpul di dalam mulut Anda setiap kali keluar, daripada darah tersebut terkumpul banyak di dalam mulut Anda dan mengganggu kekhusyuan shalat Anda, serta menghalangi Anda untuk membaca ayat Al-Quran, bertasbih, bertakbir, dan zikir-zikir shalat yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (7619)

Lainnya

Kirim Pertanyaan