Hukum Mentransmisikan Suara Imam

1 menit baca
Hukum Mentransmisikan Suara Imam
Hukum Mentransmisikan Suara Imam

Pertanyaan

Apakah boleh mentransmisikan suara imam? Jika dibolehkan, kapan waktunya? Karena sebagian ulama berpendapat, hal ini dibolehkan ketika para jamaah tidak mendengar suara imam. Namun jika mereka mendengar suara imam, maka tidak dibolehkan. Apakah ini benar dan apa dalilnya?

Jawaban

Hal ini dibolehkan jika diperlukan, karena dalam sakit menjelang wafat, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam shalat jamaah dengan formasi Abu Bakar berada di sebelah kanan beliau.

Abu Bakar menirukan shalat beliau, sedangkan orang-orang yang shalat di belakang mereka berdua mengikuti shalat Abu Bakar Radhiyallahu `Anhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7519

Lainnya

Kirim Pertanyaan