Hukum Mentransmisikan Suara Imam

1 menit baca
Hukum Mentransmisikan Suara Imam
Hukum Mentransmisikan Suara Imam

Pertanyaan

Apakah boleh mentransmisikan suara imam? Jika dibolehkan, kapan waktunya? Karena sebagian ulama berpendapat, hal ini dibolehkan ketika para jamaah tidak mendengar suara imam. Namun jika mereka mendengar suara imam, maka tidak dibolehkan. Apakah ini benar dan apa dalilnya?

Jawaban

Hal ini dibolehkan jika diperlukan, karena dalam sakit menjelang wafat, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam shalat jamaah dengan formasi Abu Bakar berada di sebelah kanan beliau.

Abu Bakar menirukan shalat beliau, sedangkan orang-orang yang shalat di belakang mereka berdua mengikuti shalat Abu Bakar Radhiyallahu `Anhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7519

Lainnya

  • Yang paling baik dan disunnahkan untuk menjadi seorang muadzin adalah yang sudah balig. Sebab, seorang muadzin itu menginformasikan tentang...
  • Shalat Al-Awwabin adalah shalat Duha saat matahari sedang panas-panasnya. Ada hadis sahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,...
  • Jika seseorang melakukan shalat empat rakaat menjadi lima rakaat karena lupa dan baru menyadarinya setelah salam, maka hendaknya dia...
  • Ketika ditimpa musibah, ucapkanlah, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji`un. Allahumma ajjirni fi mushibati wakhluf li khairan minha” (Sesungguhnya...
  • Sujud tilawah disunahkan bagi orang yang membaca dan mendengar Al-Qur’an. Namun, orang yang mendengar tidak perlu bersujud jika orang...
  • Shalat tasbih tidak disyariatkan karena sumber riwayat yang menceritakan tentangnya tidak diketahui secara otentik dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa...

Kirim Pertanyaan