Hukum Mengumandangkan Iqamah Tanpa Adzan Terlebih Dahulu dan Lupa Sebagian Kalimatnya

1 menit baca
Hukum Mengumandangkan Iqamah Tanpa Adzan Terlebih Dahulu dan Lupa Sebagian Kalimatnya
Hukum Mengumandangkan Iqamah Tanpa Adzan Terlebih Dahulu dan Lupa Sebagian Kalimatnya

Pertanyaan

1- Jika saya tidak mengumandangkan azan dan langsung melantunkan ikamah, apakah salat saya sah?

2- Apa yang harus saya lakukan jika lupa mengumandangkan ikamah sebelum salat dan baru mengingatnya setelah takbiratulihram?

Jawaban

Ya, shalat Anda sah. Namun Anda harus selalu ingat untuk mengumandangkan adzan sebelum mengerjakan shalat jika telah masuk waktunya.

Jika Anda lupa mengumandangkan iqamah dan baru ingat ketika shalat telah berlangsung, maka tidak perlu dibatalkan. Anda harus meneruskan shalat dan itu tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6895

Lainnya

Kirim Pertanyaan