Hukum Menguasai Suatu Tempat Di Masjid |
Pertanyaan
Apakah diperbolehkan bagi seseorang menguasai suatu tempat di masjid sehingga orang tidak boleh duduk di tempat itu kecuali dia?
Jawaban
Tidak dibolehkan hal yang demikian itu, yang dianjurkan di dalam masjid adalah duduk di mana ada shaf yang kosong.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.