Hukum Membongkar Masjid dan Membangunnya Kembali

1 menit baca
Hukum Membongkar Masjid dan Membangunnya Kembali
Hukum Membongkar Masjid dan Membangunnya Kembali

Pertanyaan

Apa hukumnya membongkar masjid dan membangunnya kembali, atau memindahkannya ke tempat terdekat?

Jawaban

Hukum asalnya adalah boleh jika ada alasan agama dan maslahat yang jelas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (6397)

Lainnya

  • Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu `anhu, ia berkata كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا رفع رأسه من...
  • Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, dan bangkit dari rukuk termasuk sunah shalat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah...
  • Perkaranya memang seperti yang Anda dengar bahwa shalat tidak gugur dari seorang muslim selama akalnya stabil, tapi dia dapat...
  • Anda tidak berdosa karena mencium wajah jenazah suami Anda setelah dimandikan dan dikafani. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad...
  • Jika apa yang Anda sampaikan benar, maka Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَاتَّقُوا...
  • Dianjurkankan bagi orang yang shalat baik itu menjadi imam atau makmum saat membaca ayat sajdah untuk bertakbir dan bersujud...

Kirim Pertanyaan