Hukum Membongkar Masjid dan Membangunnya Kembali

1 menit baca
Hukum Membongkar Masjid dan Membangunnya Kembali
Hukum Membongkar Masjid dan Membangunnya Kembali

Pertanyaan

Apa hukumnya membongkar masjid dan membangunnya kembali, atau memindahkannya ke tempat terdekat?

Jawaban

Hukum asalnya adalah boleh jika ada alasan agama dan maslahat yang jelas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (6397)

Lainnya

  • Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika sujud mengucapkan سبحان ربي الأعلى “Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi” Beliau juga mengucapkan اللهم...
  • Melakukan shalat empat rakaat sebelum melakukan shalat Asar adalah boleh, bahkan disunahkan, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah...
  • Yang dilakukan oleh beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah mengawali shalat malam dengan shalat dua rakaat kemudian melanjutkan shalatnya....
  • Allah Ta’ala memerintahkan untuk berzikir secara mutlak (tanpa dibatasi waktu) selama hari-hari Tasyriq, Allah berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ...
  • Shalat gerhana termasuk shalat yang mempunyai sebab. Menurut pendapat yang terkuat, shalat yang mempunyai sebab tidak tergolong dalam larangan...
  • Menghadap ke arah kiblat adalah syarat sah shalat bagi orang yang jauh dari kiblat. Anda seharusnya menanyakan hal itu...

Kirim Pertanyaan