Hukum Membaca Surat Secara Berurutan dan Bacaan Al-Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat Ketika Shalat

1 menit baca
Hukum Membaca Surat Secara Berurutan dan Bacaan Al-Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat Ketika Shalat
Hukum Membaca Surat Secara Berurutan dan Bacaan Al-Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat Ketika Shalat

Pertanyaan

Pertanyaan 1:

Bagaimana urutan membaca surat Al-Quran dalam rakaat salat? Misalnya, jika di rakaat pertama pada salat Isya atau Subuh saya membaca awal surat al-Baqarah, maka apakah saya boleh membaca surat-surat pendek, atau sebaliknya? Atau, di rakaat pertama saya membaca surat al-Ghasyiyah dan di rakaat kedua membaca surat al-Insyirah?

Pertanyaan 2:

Dalam salat yang berjumlah empat rakaat, apakah imam cukup membaca al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat? Dalam kondisi itu apakah ia hanya wajib membaca al-Fatihah? Jika dia menambah surat apakah ia dikenai berdosa? Mengenai makmum, apakah ia cukup membaca al-Fatihah dalam setiap rakaat ataukah harus menambah surat lainnya juga?

Jawaban

Jawaban 1:

Seyogyanya surat-surat Al-Quran dibaca ketika shalat secara berurutan sesuai urutannya dalam mushaf. Jika dibaca bukan dengan cara itu, seperti membaca surat al-Ghasyiyah di rakaat pertama dan surat al-A’la di rakaat kedua, maka itu dibolehkan, tetapi menyalahi keutamaan.

Jawaban2:

Membaca al-Fatihah dalam semua rakaat adalah rukun bagi imam dan orang yang shalat sendirian, serta wajib bagi makmum. Masing-masing dari mereka hanya wajib membaca al-Fatihah di dua rakaat terakhir ketika shalat empat rakaat dan di rakaat terakhir ketika shalat Magrib.

Namun, pada shalat Zuhur disunahkan pada dua rakaat terakhir untuk membaca surat tambahan yang sama panjang surat al-Fatihah atau yang hampir sama. Hal itu berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id yang berbicara mengenai hal tersebut. Abu Sa`id Radhiyallahu ‘Anhu yang menunjukkan hal ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5519

Lainnya

  • Pertama, Anda harus menunaikan shalat sesuai dengan kesanggupan Anda sambil berdiri. Kalau tidak bisa, salatlah sambil duduk. Jika tidak...
  • Salat rawatib qabliyyah sudah cukup untuk menggantikan shalat sunnah tahiyyah masjid. Karena maksudnya adalah agar tidak duduk di masjid...
  • Semua korban kecelakaan ini dimandikan, dikafani dan dishalatkan dengan niat memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan mereka yang muslim. Wabillahittaufiq,...
  • Pertama, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang pernikahan secara rahasia (diam-diam) dan memerintahkan untuk mengumumkan acara pernikahan. Resepsi dan...
  • Menjamak shalat Asar dengan shalat Jumat yang dilakukan imam tersebut karena turunnya hujan adalah hasil ijtihadnya, semoga Allah membalasnya...
  • Hal ini dibolehkan jika diperlukan, karena dalam sakit menjelang wafat, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam shalat jamaah dengan formasi...

Kirim Pertanyaan