Hukum Melafalkan Niat Shalat

1 menit baca
Hukum Melafalkan Niat Shalat
Hukum Melafalkan Niat Shalat

Pertanyaan

Apakah hukum melafalkan niat dengan mengucapkan, "Nawaitu an ushallia lillahi Ta'ala rak'atain liwajhihil karimi shalata ash-shubhi"?

Jawaban

Salat adalah ibadah. Ibadah itu bersifat tauqifi (ditetapkan langsung). Ibadah hanya disyariatkan apabila ada dalilnya dalam Al-Quran dan hadits shahih. Tidak ada riwayat shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang pelafalan niat dalam shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah.

Jika hal itu pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tentu para sahabatnya akan mengajarkan dan mengamalkannya. Namun, hal tersebut tidak pernah ditemui.

Oleh karena itu, melafalkan niat ketika hendak shalat secara mutlak adalah bid’ah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda :

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Orang yang mengada-adakan urusan agama yang tidak ada sumbernya dari kami, maka perkara itu tertolak”

Beliau juga bersabda,

وإياكم ومحدثات الأمور، فإن كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة

“Jauhilah perkara yang diada-adakan! Karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, sedangkan setiap bid’ah adalah sesat.”

Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (2444)

Lainnya

Kirim Pertanyaan