Hukum Melafalkan Niat Shalat |
Pertanyaan
Apakah hukum melafalkan niat dengan mengucapkan, "Nawaitu an ushallia lillahi Ta'ala rak'atain liwajhihil karimi shalata ash-shubhi"?
Jawaban
Salat adalah ibadah. Ibadah itu bersifat tauqifi (ditetapkan langsung). Ibadah hanya disyariatkan apabila ada dalilnya dalam Al-Quran dan hadits shahih. Tidak ada riwayat shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang pelafalan niat dalam shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah.
Jika hal itu pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tentu para sahabatnya akan mengajarkan dan mengamalkannya. Namun, hal tersebut tidak pernah ditemui.
Oleh karena itu, melafalkan niat ketika hendak shalat secara mutlak adalah bid’ah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda :
“Orang yang mengada-adakan urusan agama yang tidak ada sumbernya dari kami, maka perkara itu tertolak”
Beliau juga bersabda,
“Jauhilah perkara yang diada-adakan! Karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, sedangkan setiap bid’ah adalah sesat.”
Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.