Hukum Makmum Membaca al-Fatihah setelah Mengamini Bacaan al-Fatihah Imam

1 menit baca
Hukum Makmum Membaca al-Fatihah setelah Mengamini Bacaan al-Fatihah Imam
Hukum Makmum Membaca al-Fatihah setelah Mengamini Bacaan al-Fatihah Imam

Pertanyaan

Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:

إنما جعل الإمام ليؤتم به، فإذا كبر فكبروا، وإذا قرأ فأنصتوا

Seseorang dijadikan imam semata-mata untuk diikuti. Jika dia bertakbir maka bertakbirlah, dan jika dia membaca ayat Al-Quran maka diam dan dengarkanlah.

Beliau juga bersabda:

من كان له إمام فقراءته له قراءة

Barangsiapa bermakmum salat kepada seorang imam, maka bacaan imam adalah bacaannya juga.

Dan Allah Jalla Sya’nuhu berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila al-Quran dibacakan, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.

Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

Tidaklah sah salat orang yang tidak membaca surat al-Fatihah.

Yang Mulia Syaikh Mufti, kami mengharapkan penjelasan Anda tentang penggabungan antara dalil-dalil ini.

Karena sebagian orang mengatakan bahwa dalam salat jahriyyah (yang bacaannya dibaca keras), setelah mengamini bacaan al-Fatihah imam, para makmum boleh membaca surat al-Fatihah walaupun imam sedang membaca surat lain dengan jahr (keras), apakah ini benar?

Semoga Allah memberi taufik kepada Anda. Jika imam boleh diam setelah para makmum mengamini bacaan al-Fatihahnya agar mereka membaca surat al-Fatihah, maka apa ini artinya bagi bacaan amiin mereka? Kami dapati di sebagian buku bahwa bacaan “amin” para makmum terhadap bacaan al-Fatihah imam dapat menggantikan bacaan al-Fatihah mereka.

Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban

Pendapat ulama yang benar dalam hal ini adalah wajibnya membaca al-Fatihah ketika shalat, baik sendiri, menjadi imam maupun menjadi makmum, baik ketika shalat jahriyah (yang bacaannya dibaca keras) maupun sirriyah (yang bacaannya dibaca lirih). Hal ini berdasarkan dalil-dalil shahih yang menunjukkan kewajibannya dan kekhususan dalil-dalil tersebut. Adapun firman Allah Ta’ala

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf : 204)

Maka ia bersifat umum. Demikian juga dengan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam

وإذا قرأ فأنصتوا

“Jika imam membaca ayat Alquran, maka diam dan dengarkanlah”

juga bersifat umum untuk al-Fatihah dan surat lainnya. Keduanya dikhususkan dengan hadits

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

“Tidaklah sah shalat orang yang tidak membaca surah al-Fatihah”

Dalam rangka menggabungkan antar dalil-dalil yang sahih. Adapun hadits

من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة

“Barangsiapa bermakmum shalat kepada seorang imam, maka bacaan imam adalah bacaannya juga.”

kualitasnya dhaif. Dan, tidak benar bahwa bacaan amin para makmum terhadap bacaan al-Fatihah imam dapat menggantikan bacaan al-Fatihah mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5232 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan