Hukum Makmum Membaca al-Fatihah setelah Mengamini Bacaan al-Fatihah Imam |
Pertanyaan
Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:
إنما جعل الإمام ليؤتم به، فإذا كبر فكبروا، وإذا قرأ فأنصتواSeseorang dijadikan imam semata-mata untuk diikuti. Jika dia bertakbir maka bertakbirlah, dan jika dia membaca ayat Al-Quran maka diam dan dengarkanlah.
Beliau juga bersabda:
من كان له إمام فقراءته له قراءةBarangsiapa bermakmum salat kepada seorang imam, maka bacaan imam adalah bacaannya juga.
Dan Allah Jalla Sya’nuhu berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَDan apabila al-Quran dibacakan, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.
Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتابTidaklah sah salat orang yang tidak membaca surat al-Fatihah.
Yang Mulia Syaikh Mufti, kami mengharapkan penjelasan Anda tentang penggabungan antara dalil-dalil ini.
Karena sebagian orang mengatakan bahwa dalam salat jahriyyah (yang bacaannya dibaca keras), setelah mengamini bacaan al-Fatihah imam, para makmum boleh membaca surat al-Fatihah walaupun imam sedang membaca surat lain dengan jahr (keras), apakah ini benar?
Semoga Allah memberi taufik kepada Anda. Jika imam boleh diam setelah para makmum mengamini bacaan al-Fatihahnya agar mereka membaca surat al-Fatihah, maka apa ini artinya bagi bacaan amiin mereka? Kami dapati di sebagian buku bahwa bacaan “amin” para makmum terhadap bacaan al-Fatihah imam dapat menggantikan bacaan al-Fatihah mereka.
Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.
Jawaban
Pendapat ulama yang benar dalam hal ini adalah wajibnya membaca al-Fatihah ketika shalat, baik sendiri, menjadi imam maupun menjadi makmum, baik ketika shalat jahriyah (yang bacaannya dibaca keras) maupun sirriyah (yang bacaannya dibaca lirih). Hal ini berdasarkan dalil-dalil shahih yang menunjukkan kewajibannya dan kekhususan dalil-dalil tersebut. Adapun firman Allah Ta’ala
“Dan apabila al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf : 204)
Maka ia bersifat umum. Demikian juga dengan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam
“Jika imam membaca ayat Alquran, maka diam dan dengarkanlah”
juga bersifat umum untuk al-Fatihah dan surat lainnya. Keduanya dikhususkan dengan hadits
“Tidaklah sah shalat orang yang tidak membaca surah al-Fatihah”
Dalam rangka menggabungkan antar dalil-dalil yang sahih. Adapun hadits
“Barangsiapa bermakmum shalat kepada seorang imam, maka bacaan imam adalah bacaannya juga.”
kualitasnya dhaif. Dan, tidak benar bahwa bacaan amin para makmum terhadap bacaan al-Fatihah imam dapat menggantikan bacaan al-Fatihah mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.