Hukum Doa Qunut |
Pertanyaan
Apa hukum doa qunut?
Jawaban
Doa qunut mempunyai tiga kondisi:
Pertama, kunut pada waktu salat witir dan ini hukumnya sunah, berdasarkan hadis Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajariku bacaan yang aku baca ketika qunut witir, “Allaahumma-hdi-nii fiiman haaday-ta wa ‘aafini fii-man ‘aafayt wa tawallani fiiman tawallayt wa baarik lii fiiman a’thayt wa qinii syarra maa qadhayt innaka taqdhii wa laa yuqdhaa ‘alayk innahu laa yadzillu man waalayt tabaarakta Rabbanaa wa ta’aalayt (Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama orang-orang yang Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan bersama orang-orang yang Engkau beri kesehatan, jagalah aku bersama orang-orang yang Engkau jaga, berkahilah aku dalam apa yang Engkau beri, lindungilah aku dari keburukan qadha-Mu, sesungguhnya Engkau-lah yang memutuskan dan tidak ada yang dapat membantah keputusan -Mu, sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau bela, Maha Agung dan Maha Tinggi Engkau, Tuhanku).”
Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan para penyusun kitab Sunan dan dinilai sebagai hadis hasan oleh Tirmidzi.
Kedua, qunut ketika terjadi musibah, baik doa untuk kebaikan kaum muslimin maupun untuk kebinasaan kaum kafir. Qunut ini disyariatkan, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam,
“Pernah melaksanakan qunut selama satu bulan untuk mendoakan (kebinasaan) suku Ri’l dan Dzakwan.” Kesahihan hadis ini disepakati.
Ketiga, qunut yang selalu dilaksanakan pada waktu shalat subuh dan ini adalah perbuatan yang diada-adakan. Hal ini berdasarkan hadis sahih,
“Dari Sa’d bin Thariq al-Asyja’i dia berkata, “Saya bertanya kepada ayah saya, “Ayah, sesungguhnya Ayah telah melakukan shalat bermakmum kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali di sini, di Kufah selama sekitar lima tahun. Apakah mereka melakukan qunut ketika shalat Subuh?” Ayah saya menjawab, “Putraku, itu adalah perkara baru.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Nasa`i, dan Ibnu Majah dan disahihkan oleh Tirmidzi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.