Dokter Jaga Boleh Tidak Melakukan Shalat Jumat |
Pertanyaan
Segala puji bagi Allah semata. Selawat dan Salam semoga selalu tercurah kepada Rasul-Nya, Muhammad, kerabat dan para sahabat beliau.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca permintaan fatwa yang diajukan oleh menteri tenaga kerja dan sosial, yang ditembusi oleh Yang Mulia ketua umum Komite Tetap Riset dan Fatwa dengan nomor 2699/2, pada tanggal 23/8/99 H. Redaksinya:
Telah diterima oleh Departemen Tenaga Kerja dan Sosial sebuat surat dari Klinik al-Muwasah yang berlokasi di Dammam. Isinya sebagai berikut: Instruksi-instruksi yang ada menetapkan agar klinik terus aktif selama 24 jam tanpa berhenti sama sekali. Ini mengharuskan adanya jadwal pergantian pada dokter. Oleh karena itu, pihak klinik menanyakan apakah dokter yang sedang bertugas pada hari Jumat boleh meninggalkan klinik tersebut untuk menunaikan salat Jumat?
Mengingat hanya dokter itu yang sedang bertugas dan bertanggung jawab terhadap operasional klinik, maka kondisi ini mengharuskannya untuk tetap berada di klinik dan tidak meninggalkannya. Sebab, jika dia meninggalkannya, maka akan menimbulkan dampak negatif dari sisi kemanusiaan. Mengingat hal tersebut dapat mengakibatkan terlambatnya pengobatan pasien atau tertundanya pemberian pertolongan terhadap orang yang terluka dan memerlukan penanganan atau pengobatan secara cepat. Ini terkadang mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan pasien, yang menjadi sulit ditangani lagi.
Perlu kami sebutkan juga bahwa sebagai konsekuensi dari adanya sistem shift, maka para dokter bertugas bergantian jadwal dalam seminggu. Sehingga selama satu minggu, dokter yang bertugas di klinik tersebut berbeda-beda.
Mengingat pentingnya masalah ini, maka kami memandang perlunya meminta pendapat Syekh yang terhormat, apakah hal di atas masuk dalam kategori darurat sehingga mengharuskan dokter tersebut tetap bekerja dan cukup melakukan salat Zuhur jika kebetulan dia bertugas pada hari Jumat, ataukah tidak?
Jawaban
Dokter yang disebutkan di dalam pertanyaan melakukan tugas mulia yang bermanfaat bagi kaum Muslimin. Kepergiannya ke masjid untuk melakukan shalat Jumat dapat menimbulkan efek yang sangat membahayakan bagi para pasien, sehingga dia dibolehkan untuk tidak melakukan shalat Jumat.
Namun, dia tetap wajib melakukan shalat Zuhur pada waktunya. Apabila dia dapat melakukannya secara berjamaah, maka dia wajib melakukannya. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)
Apabila ada pegawai lain yang juga bertugas bersamanya, mereka wajib melakukan shalat Zuhur secara berjamaah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.