Cara Duduk Antara Dua Sujud |
Pertanyaan
Bolehkah seseorang salat dengan cara duduk di atas kakinya dengan menjadikan pantatnya bertumpu pada ujung tumitnya? Masalah ini menimbulkan banyak perdebatan. Oleh karena itu, saya memohon fatwa dari anda tentang masalah ini.
Jawaban
Ada sebuah hadits dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan tentang cara beliau duduk di antara dua sujud, duduk tasyahud pertama dan kedua, duduk tawarruk serta duduk dengan cara iq’a’. Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu `anhu
“Bahwasanya ia melihat Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam shalat, beliau sujud kemudian duduk membaringkan kaki kirinya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i)
Sementara dalam riwayat Sa`id bin Manshur, beliau berkata
“Aku shalat di belakang Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Ketika beliau duduk dan bertasyahud, beliau membaringkan kaki kirinya ke tanah dan duduk di atasnya.”
Dari Rifa`ah bin Rafi`, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda kepada seorang Arab Badui
“Apabila kamu bersujud, maka kokohkan sujudmu! Jika kamu duduk, maka duduklah di atas kakimu yang sebelah kiri!” (HR. Ahmad)
Dalam hadits Abu Humaid yang diriwayatkan oleh Bukhari
“Kemudian apabila duduk pada rakaat kedua, beliau duduk di atas kaki kirinya dan mendirikan telapak kaki kanannya. Apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya ke depan dan mendirikan telapak kaki yang lain (kanan) dan duduk di tempat duduknya.”
Sedangkan dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud
“Beliau (Nabi) membaringkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya serta melarang duduk seperti duduknya setan.”
Abu Hurairah radhiyallahu `anhu juga meriwayatkan,
“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarangku tiga hal, yaitu: patukan (burung) seperti patukan burung gagak (kurang tenang ketika bersujud) dan duduk di atas tumit seperti duduknya anjing”
(HR. Ahmad)
Hadits-hadits di atas memberikan penjelasan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam duduk di antara dua sujud dengan cara membaringkan kaki kirinya lalu mendudukinya dan menegakkan telapak kaki kanannya. Demikianlah beliau duduk pada tasyahud pertama. Saat tasyahud akhir beliau memajukan kaki kiri, menegakkan telapak kaki kanan, dan meletakkan pantat di tempat duduknya. Rasulullah Shallallhu ‘Alaihi wa Sallam juga melarang duduk seperti duduknya setan.
Dalam hadits lain dijelaskan bahwa arti dari duduk setan ini ialah duduk seperti duduknya anjing. Asy- Syaukani berkata, “Maksud hadits ini ditafsirkan oleh Abu `Ubaid dan yang lainnya bahwa cara duduk yang dilarang adalah menempelkan pantat di lantai dan menegakkan betisnya lalu meletakkan tangannya di atas lantai seperti cara duduk anjing.
Ibnu Raslan berkata dalam buku (Syarah Sunan) bahwa yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah dengan membaringkan kedua kaki dan duduk di atas tumitnya. An-Nawawi berpendapat bahwa yang benar ialah yang tidak menyamakan duduk. Duduk iq’a’ ada dua macam. Salah satunya menempelkan pantat di lantai dan menegakkan betisnya lalu meletakkan tangannya di atas lantai seperti cara duduk anjing.
Demikianlah sebagaimana ditafsirkan oleh Abu `Ubaid dan Ma`mar bin al-Mutsanna serta sahabatnya Abu `Ubaid bin al-Qasim bin Salam dan selainnya dari para pakar bahasa. Cara seperti inilah yang dimakruhkan dan terdapat larangan tentangnya.
Cara duduk yang kedua adalah menjadikan pantatnya berada di atas tumitnya saat duduk di antara dua sujud. Asy-Syaukani berkata dalam buku “An-Nihayah”, “Pendapat pertama adalah yang paling benar.” Sementara cara duduk yang kedua diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dalam “Shahih Muslim” dan yang lainnya yang berkata, “Sungguh itu adalah sunnah Nabimu, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”
Dengan ini dapat diketahui bahwa cara duduk yang dilarang adalah dengan menegakkan paha dan betis ketika duduk dan meletakkan kedua tangannya di atas lantai. Sedangkan cara duduk yang disebutkan oleh Ibnu Abbas merupakan hal yang disunnahkan yang memiliki dua penafsiran. Salah satunya ialah dengan membaringkan kedua kaki dan mendudukinya.
Yang kedua ialah dengan menegakkan telapak kakinya dan duduk di atas tumitnya. Namun, duduk yang paling utama dari semua itu ialah dengan cara duduk iftirasy (duduk dengan membaringkan telapak kaki kiri dan menegakkan telapak kaki kanan) saat duduk di antara dua sujud dan tasyahud pertama.
Cara inilah yang terdapat banyak dalilnya dalam beberapa hadits sahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sementara itu, duduk tawarruk disunnahkan pada tasyahud akhir ketika shalat yang jumlahnya tiga atau empat rakaat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.