Bolehkah Mengumandangkan Adzan Tanpa Berwudu Terlebih Dahulu? Bagaimanakah Hukum Adzan Bagi Orang Yang Sedang Junub?

1 menit baca
Bolehkah Mengumandangkan Adzan Tanpa Berwudu Terlebih Dahulu? Bagaimanakah Hukum Adzan Bagi Orang Yang Sedang Junub?
Bolehkah Mengumandangkan Adzan Tanpa Berwudu Terlebih Dahulu? Bagaimanakah Hukum Adzan Bagi Orang Yang Sedang Junub?

Pertanyaan

Bolehkah mengumandangkan azan tanpa berwudu terlebih dahulu? Bagaimanakah hukum azan bagi orang yang sedang junub?

Jawaban

Azan orang yang sedang berhadas kecil dan besar hukumnya sah. Akan tetapi, lebih afdal jika seorang muadzin suci dari keduanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 8966

Lainnya

  • Ketika shalat sunnah dianjurkan untuk membaca surat atau ayat setelah al-Fatihah pada dua rakaat pertama atau rakaat-rakaat selanjutnya, tetapi...
  • Yang dimaksud dengan khusyuk dalam shalat ada dua, ada yang wajib ada juga yang sunah. Yang wajib adalah tumakninah...
  • Bacalah taawuz setelah melakukan takbiratul ihram, membaca doa iftitah dan sebelum surat al-Faatihah dalam shalat. Renungkanlah apa yang kamu...
  • Di antara amalan sunah (pada hari raya) adalah keluarnya para perempuan menuju tempat pelaksanaan shalat Id. Dalam Shahih Bukhari,...
  • Perkaranya memang seperti yang Anda dengar bahwa shalat tidak gugur dari seorang muslim selama akalnya stabil, tapi dia dapat...
  • Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, shalat mereka tidak sah, karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Aurat lelaki adalah...

Kirim Pertanyaan