Bolehkah Mengumandangkan Adzan Tanpa Berwudu Terlebih Dahulu? Bagaimanakah Hukum Adzan Bagi Orang Yang Sedang Junub?

1 menit baca
Bolehkah Mengumandangkan Adzan Tanpa Berwudu Terlebih Dahulu? Bagaimanakah Hukum Adzan Bagi Orang Yang Sedang Junub?
Bolehkah Mengumandangkan Adzan Tanpa Berwudu Terlebih Dahulu? Bagaimanakah Hukum Adzan Bagi Orang Yang Sedang Junub?

Pertanyaan

Bolehkah mengumandangkan azan tanpa berwudu terlebih dahulu? Bagaimanakah hukum azan bagi orang yang sedang junub?

Jawaban

Azan orang yang sedang berhadas kecil dan besar hukumnya sah. Akan tetapi, lebih afdal jika seorang muadzin suci dari keduanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 8966

Lainnya

  • Disunahkan untuk mengerjakan shalat sunah setelah adzan Magrib, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, صلوا قبل المغرب، وكرر...
  • Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa ini, Komite menjawab sebagai berikut: Pertama, jika suatu penanganan kejadian memakan dua waktu...
  • Yang disunahkan, qiyam Ramadan (shalat Tarawih) dikerjakan setelah shalat Isya. Inilah yang dikerjakan umat Islam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...
  • Tidak diperbolehkan menjamak shalat Jumat dengan shalat asar karena keduanya berbeda bentuk. Dalam fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah...
  • Tangan kanan menggenggam tangan kiri dan meletakkan keduanya di atas dada ketika berdiri dalam shalat temasuk sunah yang dicontohkan...
  • Dalam hadis terdapat beberapa sifat doa istiftah, seperti: “Allahu akbar kabiira wa-l-hamdulillah katsiira wa subhaanallahi bukrata wa ashiila” sekali...

Kirim Pertanyaan