Apakah Shalat Magrib Boleh Diqasar?

1 menit baca
Apakah Shalat Magrib Boleh Diqasar?
Apakah Shalat Magrib Boleh Diqasar?

Pertanyaan

Saya pernah melakukan perjalanan bersama istri. Saat waktu Magrib tiba, saya berniat menjamaknya dengan salat Isya secara jamak ta’khir. Saya menunaikan kedua salat tersebut di waktu Isya. Maka, saya pun bertayamum dengan menepukkan telapak tangan ke atas tanah. Saya tidak mengusapkan telapak tangan ke wajah karena belum mengetahui hal ini. Salat Magrib dan Isya, saya qasar menjadi masing-masing dua rakaat. Saya menjadi imam dan istri saya di belakang menjadi makmum.

Pertanyaan saya:
1. Apakah tayamum yang saya kerjakan itu benar?
2. Bolehkah mengqasar salat Magrib?
3. Mana yang lebih baik; Menjamak salat, atau tetap melaksanakan salat sesuai waktunya, saat dalam perjalanan? Jika jamak lebih baik, maka antara jamak taqdim dan jamak takhir, manakah yang lebih utama?
4. Apakah tayamum dan salat saya sah, atau saya harus mengulangnya lagi?
5. Jika saya harus mengulangi salat lagi, kapan waktu yang tepat untuk menunaikannya, para waktunya, atau saat saya menerima jawaban dari Anda?

Jawaban

Pertama, tayamum yang Anda kerjakan tidak sah, karena Anda tidak membasuh wajah dengan kedua telapak tangan setelah Anda menepuk tanah dengan keduanya.

Kedua, tidak boleh mengqashar shalat Magrib, karena qashar hanya berlaku pada shalat fardu empat rakaat, seperti shalat Isya.

Ketiga, Anda wajib mengulang shalat Magrib dan Isya, karena tayamum Anda tidak sah. Juga karena Anda tidak melakukan satu rakaat Magrib sebab niat qashar, padahal shalat Magrib tidak boleh diqashar. Demikian pula dengan istri Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12470

Lainnya

  • Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, mereka tidak boleh menjamak shalat Zuhur dan Asar. Mereka tetap wajib melaksanakan shalat...
  • Menurut pendapat yang paling benar, shalat dengan meninggalkan tasyahud akhir adalah tidak sah. Karena ia meninggalkan salah satu rukun,...
  • Jika wudu Anda batal saat mengerjakan tasyahud akhir, maka shalat Anda pun batal. Yang harus Anda lakukan adalah berwudu...
  • Jika orang yang shalat seperti kondisi yang Anda ceritakan dan telepon berdering, maka ia boleh mengangkat gagang telepon, meskipun...
  • Tidak boleh bagi seorang perempuan masuk masjid sedangkan dia dalam keadaan haid atau nifas. Dasar hukumnya adalah hadits Aisyah...
  • Kalian tidak apa-apa (boleh) melakukan shalat tarawih secara berjemaah di tempat kerja kalian karena tindakan tersebut menghimpun dua maslahat,...

Kirim Pertanyaan