Apakah Shalat Magrib Boleh Diqasar? |
Pertanyaan
Saya pernah melakukan perjalanan bersama istri. Saat waktu Magrib tiba, saya berniat menjamaknya dengan salat Isya secara jamak ta’khir. Saya menunaikan kedua salat tersebut di waktu Isya. Maka, saya pun bertayamum dengan menepukkan telapak tangan ke atas tanah. Saya tidak mengusapkan telapak tangan ke wajah karena belum mengetahui hal ini. Salat Magrib dan Isya, saya qasar menjadi masing-masing dua rakaat. Saya menjadi imam dan istri saya di belakang menjadi makmum.
Pertanyaan saya:
1. Apakah tayamum yang saya kerjakan itu benar?
2. Bolehkah mengqasar salat Magrib?
3. Mana yang lebih baik; Menjamak salat, atau tetap melaksanakan salat sesuai waktunya, saat dalam perjalanan? Jika jamak lebih baik, maka antara jamak taqdim dan jamak takhir, manakah yang lebih utama?
4. Apakah tayamum dan salat saya sah, atau saya harus mengulangnya lagi?
5. Jika saya harus mengulangi salat lagi, kapan waktu yang tepat untuk menunaikannya, para waktunya, atau saat saya menerima jawaban dari Anda?
Jawaban
Pertama, tayamum yang Anda kerjakan tidak sah, karena Anda tidak membasuh wajah dengan kedua telapak tangan setelah Anda menepuk tanah dengan keduanya.
Kedua, tidak boleh mengqashar shalat Magrib, karena qashar hanya berlaku pada shalat fardu empat rakaat, seperti shalat Isya.
Ketiga, Anda wajib mengulang shalat Magrib dan Isya, karena tayamum Anda tidak sah. Juga karena Anda tidak melakukan satu rakaat Magrib sebab niat qashar, padahal shalat Magrib tidak boleh diqashar. Demikian pula dengan istri Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .