Apakah Makmum Membaca Amin Setelah Atau Bersama Imam

1 menit baca
Apakah Makmum Membaca Amin Setelah Atau Bersama Imam
Apakah Makmum Membaca Amin Setelah Atau Bersama Imam

Pertanyaan

Dalam hadis disebutkan,

إذا أمن الإمام فأمنوا فإنه من وافق تأمينه تأمين الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه

“Jika imam mengucapkan amin, maka ucapkanlah amin karena sesungguhnya orang yang ucapan aminnya berbarengan dengan ucapan amin para malaikat, maka dosanya yang lalu akan diampuni.”

Namun, sejauh ini saya tidak melihat pengamalan hadis ini. Mereka menghapusnya dari peta (kenyataan). Bahkan di Masjid Haram hadis ini tidak dipraktikkan. Bagaimana Anda menjelaskan kenyataan ini? Apakah imam-imam masjid tidak mengkaji hadis ini? Atau apakah mereka tidak bisa mempraktikkannya?

Jawaban

Pertama, Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab (sahih mereka) dengan lafaz,

إذا أمن الإمام فأمنوا فإنه من وافق تأمينه تأمين الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه

“Jika imam mengucapkan amin, maka ucapkanlah amin karena sesungguhnya orang yang ucapan aminnya berbarengan dengan ucapan amin para malaikat, maka dosanya yang lalu akan diampuni.”

Kedua, Mayoritas ulama berpendapat bahwa makmum mengikuti imam membaca amin, berdasarkan tafsir mereka (para ulama) atas sabdanya dalam hadis,

إذا أمن الإمام فأمنوا

“Jika imam mengucapkan amin, maka ucapkanlah amin.”

Yakni: apabila imam hendak membaca amin. Hal itu diperkuat dengan riwiyat dalam kitab ash-Shahihain juga dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa sallam bersabda,

إذا قال الإمام غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ فقولوا: آمين، فإنه من وافق قوله قول الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه

“Apabila imam berkata: Bukan (jalan) mereka yang dimurkai (orang-orang yang mengetahui kebenaran dan meninggalkannya), dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (orang-orang yang meninggalkan kebenaran karena ketidaktahuan dan kejahilan). maka katakanlah “Amin” karena sesungguhnya orang yang perkataannya menyamai atau berbarengan dengan perkataan malaikat akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20036

Lainnya

  • Salat Id adalah fardu kifayah, jika telah dilaksanakan maka sebagian yang lain tidak akan berdosa. Pada kontek kejadian yang...
  • Tidak boleh melakukan shalat sunah berjamaah terus-menerus kecuali shalat Tarawih di bulan Ramadhan. Adapun selainnya boleh dikerjakan secara berjamaah...
  • Yang sesuai dengan as-Sunnah, adzan Subuh dikumandangkan dua kali. Pertama sebelum terbit fajar sadiq, tujannya untuk mengingatkan bahwa waktu...
  • Pertama, mengucapkan salam hukumnya fardhu (wajib). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, وتحليلها التسليم “Dan...
  • Jika seseorang yang hendak shalat jamaah mendapati saf telah penuh, hendaknya dia menunggu hingga orang lain datang menemani safnya...
  • Salat mereka semua adalah sah, karena mereka melakukan tindakan mereka masing-masing berdasarkan ijtihad. Namun, lebih baik orang-orang yang melanjutkan...

Kirim Pertanyaan