Apa Hukum Iqamah Sebelum Mengerjakan Shalat Fardu, Apakah Wajib Atau Sunah?

1 menit baca
Apa Hukum Iqamah Sebelum Mengerjakan Shalat Fardu, Apakah Wajib Atau Sunah?
Apa Hukum Iqamah Sebelum Mengerjakan Shalat Fardu, Apakah Wajib Atau Sunah?

Pertanyaan

1- Apa hukum ikamah sebelum mengerjakan salat fardu, apakah wajib atau sunah? Lalu, bagaimana hukum ikamah sebelum mengerjakan salat sunah?

2- Bagaimana hukumnya orang yang mengumandangkan azan sebelum masuk waktu salat, dan baru menyadari kesalahannya itu lima belas menit setelahnya, sementara dia sudah terlanjur mengumandangkan ikamah dan mengerjakan salat?

Jawaban

1- Ikamah sebelum menunaikan shalat fardu lima waktu hukumnya fardu kifayah, sama seperti adzan. Adapun pada selain shalat fardu tidak perlu iqamah.

2- Salatnya sah. Namun dia telah melakukan kesalahan karena mengumandangkan adzan sebelum datang waktu shalat. Jika dia mengetahuinya dan sengaja mengumandangkan adzan sebelum waktunya, maka dia wajib bertobat dan meminta ampun kepada Allah.

Dia juga harus mengulangi adzan setelah masuk waktu yang sebenarnya, agar orang-orang yang mendengar adzan pertama mengetahui bahwa telah terjadi kekeliruan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 6914 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan