Wanita Lanjut Usia Tidak Mampu Berpuasa Dan Dicerai Suaminya Siapa Dari Anak-anaknya Yang Mengeluarkan Fidyah untuknya?

1 menit baca
Wanita Lanjut Usia Tidak Mampu Berpuasa Dan Dicerai Suaminya Siapa Dari Anak-anaknya Yang Mengeluarkan Fidyah untuknya?
Wanita Lanjut Usia Tidak Mampu Berpuasa Dan Dicerai Suaminya Siapa Dari Anak-anaknya Yang Mengeluarkan Fidyah untuknya?

Pertanyaan

Ibu saya tidak mampu berpuasa karena lemah dan tidak berdaya secara permanen. Beliau tidak puasa di bulan Ramadan dan telah berlangsung dua puluh tahun. Beliau memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Sejak tiga tahun lalu, ayah saya menceraikannya. Sekarang ini ibu menjadi tanggungan saya dan saudara yang tidak tinggal serumah bersama kami. Kami memiliki penghasilan terbatas.

Apakah ibu sendiri yang berkewajiban memberi makan (orang miskin), ataukah salah seorang dari kami yang memberi makan atas nama ibu, mengingat ibu tidak memiliki sumber penghasilan?

Berapa kadar makanan yang diberikan kepada orang miskin untuk setiap harinya? Apakah kami berdua wajib mengeluarkan zakat fitrahnya, ataukah cukup salah satu dari kami yang mengeluarkannya?

Jawaban

Kewajiban Anda berdua untuk mengeluarkan fidyah ibu Anda yang tidak mampu berpuasa secara permanen,. Untuk setiap harinya diberikan kepada orang miskin, sebanyak 1,5 kg makanan, dari makanan pokok setempat yang umum dikonsumsi.

Jika salah seorang dari Anda berdua telah melakukan, maka hal ini telah cukup. Begitu juga tentang zakat fitrah, cukup salah seorang dari Anda berdua yang membayarkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18869

Lainnya

Kirim Pertanyaan