Terangsang Di Siang Hari Ramadhan Hingga Keluar Sperma

1 menit baca
Terangsang Di Siang Hari Ramadhan Hingga Keluar Sperma
Terangsang Di Siang Hari Ramadhan Hingga Keluar Sperma

Pertanyaan

Apa hukum bagi orang yang terangsang secara sadar di siang hari Ramadhan, lalu dia tidak dapat mengendalikan diri hingga keluar sperma? Dan apakah dia wajib membayar kafarat?

Jawaban

Orang yang sedang berpuasa tidak boleh dengan sengaja merusak puasa wajibnya. Jika seseorang mengeluarkan sperma tanpa hubungan seksual, maka puasanya batal dan dia wajib bertaubat dan mengadanya, namun dia tidak berkewajiban membayar kafarat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14618

Lainnya

  • Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Beliau mengatakan dalam kitab Zawa’id bahwa sanadnya sahih. Doa dilakukan sebelum berbuka dan...
  • Jika Anda muntah di siang hari Ramadhan tanpa disengaja, maka puasa Anda sah dan tidak perlu di-qadha. Ini berdasarkan...
  • Jika jarak yang mereka tempuh dalam perjalanan membolehkan untuk meng-qashar shalat, maka dianjurkan bagi mereka untuk tidak puasa, namun...
  • Menelan air liur sendiri tidak membatalkan puasa walaupun banyak dan berturut-turut, baik di dalam masjid maupun di tempat lainnya....
  • Buka puasa bersama dibolehkan, baik di bulan Ramadhan maupun lainnya, selama kumpul-kumpul ini tidak diyakini sebagai ibadah. Dasarnya adalah...
  • Di dalam syariat Islam, ada hal-hal yang diperintahkan Allah seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan lain-lain. Ada pula...

Kirim Pertanyaan